Kirim masukan terkait...
Pusat Bantuan Penelusuran
Beberapa Keuntungan Menggunakan Portable Wifi
Untuk terkoneksi ke internet, Sobat Traveler diberikan berbagai pilihan. Pertama, menggunakan model satu provider, kedua menggunakan kuota dari handphone, ketiga menggunakan home internet, keempat memilih alat nirkabel untuk menyambungkan wifi.
Masing-masing pilihan memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk dengan alat nirkabel seperti TravelWifi. Tapi, alih-alih memberikan kekurangan, ada lebih banyak kelebihan bisa dirasakan dari wifi portable terbaik, diantaranya:
Kelima keuntungan di atas menjadi alasan penting kenapa memanfaatkan TravelWifi sebagai wifi portable terbaik di dalam maupun luar negeri. Jadi, dapatkan penawaran terbaik dari TravelWifi dengan berbagai diskon yang sedang berlangsung.
Beberapa Layanan Paket dalam Negeri
Informasi harga untuk tiap layanan paket internet dalam negeri berikut promonya bisa melihat daftar harga berikut:
Berbagai pilihan harga di atas dapat menjadi referensi untuk Sobat Traveler di mana saja berada. Hitungannya murah untuk sekelas wifi portable terbaik yang memiliki koneksi ke lebih dari satu provider. Jadi bisa mendukung untuk Sobat Traveler yang WFH, mengadakan seminar atau event, wifi di mobil, dll. Jangan lewatkan juga promo-promo yang ada di TravelWifi dengan klik link disini.
Selain menyediakan layanan kepada konsumen, TravelWifi juga membuka kesempatan untuk bergabung sebagai mitra. Kepada para tour leader, travel community, tour consultant, dan juga travel agent owner bisa menambah penghasilan dengan bergabung bersama kami.
Daftarkan diri segera dengan mengisi form yang sudah disediakan atau klik disini. Isikan data diri dan alamat lengkap kemudian kirim form tersebut. Nanti tim TravelWifi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan konfirmasi dari proses pendaftaran tadi.
Bukan hanya bisa menikmati layanan internetnya yang stabil dan luas, Sobat Traveler juga bisa raih keuntungan mencapai Rp20 juta per bulan. Jadi, tunggu apa lagi, segera sebarkan wifi portable terbaik TravelWifi ke semua orang terdekat agar lebih nyaman di dunia maya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengadilan yang Berwenang Mengadili Pemilik Akun Anonim
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai pengadilan yang berwenang mengadili pemilik akun anonim tersebut, perlu kami sampaikan bahwa jika perkara sudah diserahkan oleh PPNS kepada penuntut umum, maka telah disertai penyerahan tersangka dan barang bukti beserta berkas perkaranya.[5] Selanjutnya, penuntut umum akan melakukan penuntutan di pengadilan.
Adapun, pengadilan yang berwenang untuk menangani perkara tersebut, mengutip M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 96), pengadilan yang berwenang mengadili suatu tindak pidana didasarkan pada:
Kriteria atau asas utama untuk menentukan kompetensi relatif pengadilan negeri adalah tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) sebagaimana diatur di dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP (hal. 96 – 97).
Yang dianggap locus delicti menurut Van Hamel adalah:[6]
Sementara itu, asas kedua menentukan kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) (hal. 99 – 100) yang berbunyi:
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[3] Pasal 10 Permenkominfo 7/2016
[4] Pasal 32 ayat (2) Permenkominfo 7/2016
[5] Pasal 52 ayat (2) Permenkominfo 7/2016
[6] Ibrahim Fikma Edrisy. Pengantar Hukum Siber. Lampung: Sai Wawai Publishing, 2019, hal. 26
Thêm bài hát vào playlist thành công
Belanja di App banyak untungnya:
Berikut Menyewa TravelWifi Secara Online
Sistem penyewaan wifi portable terbaik ini sangat mudah, kunjungi situs resmi kami kemudian pilih tanda garis tiga di kanan atas. Setelah itu klik Order TravelWifi kemudian muncul tiga pilihan. Pilihan pertama internet di Indonesia, kedua layanan top up, ketiga internet untuk luar negeri.
Misal, Sobat Traveler butuh untuk lingkup dalam negeri maka pilih internet di Indonesia. Nanti akan muncul berbagai pilihan paket yang semuanya unlimited. Mulai dari 30 GB unlimited sampai truly unlimited selama satu bulan penuh.
Pilih salah satu maka sistem akan secara otomatis mengarahkan Sobat Traveler ke kontak WhatsApp admin. Silakan berkomunikasi dengan admin dan lakukan pembayaran ke nomor rekening yang ditentukan. Nantinya admin akan update status pengiriman alat.
Sudah pesan, tinggal tunggu sampai barang datang. Mudah sekali, bukan? Tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan wifi portable terbaik. Nanti untuk top up bisa langsung ke situs juga, tetapi tentunya perlu memiliki alat terlebih dahulu.
WiFi yang Bisa Dibawa Kemana-Mana, Banyak Keunggulannya!
Saya sering berkata bahwa kebaikan dan kejahatan bergantung pada pikiran. Kebaikan merupakan hasil perbuatan manusia. Saat berbuat baik, berarti kita menciptakan berkah bagi dunia. Kejahatan juga merupakan hasil perbuatan manusia. Sebersit pikiran menyimpang dapat menyebabkan timbulnya niat buruk. Kejahatan bisa memicu bencana bagi dunia. Perbuatan manusia bisa mendatangkan bencana akibat ulah manusia.
Ketamakan, kebencian, dan kebodohan yang terus terakumulasi dalam keseharian juga bisa memicu ketidakselarasan empat unsur alam. Semua itu terjadi akibat perbuatan manusia. Karena itu, Buddha berulang kali datang ke dunia demi membimbing semua makhluk. Di mana pun Buddha membabarkan Dharma, pasti ada dewa yang melindungi tempat itu.
Di bagian pembuka setiap Sutra disebut bahwa para dewa dan Delapan Kelompok Makhluk Pelindung Dharma akan menghadiri dan melindungi tempat persamuhan Dharma. Karena itu, kita harus bersungguh hati dan tulus karena di setiap tempat pelatihan terdapat dewa dan Makhluk Pelindung Dharma yang tak terhitung jumlahnya. Saya pernah berkata kepada kalian bahwa setiap kita memegang satu sila, maka akan ada lima dewa yang melindungi kita. Jika kita menaati lima sila, maka akan ada 25 dewa yang melindungi kita. Saya pernah berbagi kisah ini dengan kalian.
Ada seorang umat Buddha yang sangat tulus, gemar mendengar Dharma, dan menaati lima sila. Apa pun yang terjadi, dia selalu selamat dari bahaya. Dia sendiri juga merasa bahwa dirinya selalu terhindar dari bahaya. Dia lalu bertanya pada gurunya. Gurunya berkata padanya, “Karena kamu menaati lima sila, maka ada 25 dewa yang melindungimu.” Dia merasa sangat gembira dan puas. Dia berpikir, “Jika ada 25 dewa yang melindungi saya, apa lagi yang perlu saya takutkan?”
Sejak itu, dia mulai bersikap sombong dan tidak lagi rendah hati terhadap orang lain. Mulanya, dia sangat menghormati kehidupan dan menjalani pola hidup vegetaris, tetapi dia mulai berpikir, “Berhubung sudah memahami Dharma, maka tidak boleh melekat.” Demikianlah perlahan-lahan, nafsu makannya mulai bangkit. Dia mulai melanggar lima sila.
Suatu hari, usai makan, karena merasa lelah, dia pergi beristirahat sejenak. Saat tidur, dia mendengar suara, “Terhadap orang yang tidak menjaga kemurnian fisik dan batin, apakah kita akan terus melindunginya?” Setiap dewa pelindung berkata bahwa melihat sikapnya, mereka akan berhenti melindunginya. 25 dewa pelindung dari lima sila mengecam sikapnya dalam keseharian yang tidak bersungguh hati menaati sila. 25 dewa pelindung itu memutuskan untuk berhenti melindunginya.
Mereka semua pergi meninggalkannya. Dia seperti mendengar suara kecaman dan tahu bahwa itu adalah suara para dewa pelindung Dharma. Dia sangat ketakutan. “Benarkah semua dewa pelindung saya sudah pergi?” Dia kembali bertanya pada gurunya. Saat melihatnya, gurunya menggelengkan kepala dan menghela napas. “Sayang sekali.” “Apa yang disayangkan?” “Sayang sekali kamu tak lagi menaati lima sila.” “Bagaimana guru bisa tahu?” “Auramu sudah berbeda dengan dahulu. Energi pelatihan dirimu juga sudah hilang.” “Jadi, apa yang harus saya lakukan?” “Bertobatlah dan mulai dari awal.”
Meski ini hanya sebuah kisah, tetapi kita harus tahu bahwa dewa dan para Makhluk Pelindung Dharma hanya akan melindungi kita jika kita melatih diri. Kita harus membina kebajikan. Dengan membina kebajikan, baru kita akan memperoleh. Jika tidak melatih diri, maka kita tidak akan memperoleh manfaat dan memiliki kebajikan.
Karena itu, kita harus tekun dan bersemangat melatih diri. Kita harus tekun dan bersemangat untuk mendalami ajaran Buddha. Setelah itu, kita dapat kembali berbagi ajaran Buddha agar orang-orang dapat mendalami ajaran benar. Jika dapat demikian, maka setiap tempat merupakan ladang pelatihan.
Dewa dan para Makhluk Pelindung Dharma selalu ada di ladang pelatihan batin kita. Kita harus menaati sila dan melakukan tindakan nyata. Kehidupan di dunia tidak kekal. Segala sesuatu di dunia bersifat semu dan tidak nyata, hanya saja manusia telah terbuai oleh nafsu keinginan.
Nafsu keinginan duniawi, baik dari segi rupa, ketenaran, kekayaan, dan lain-lain, semuanya adalah yang paling menggoda, membuat orang sulit menenangkan hati, dan membuat orang sulit mempertahankan sila dan keteguhan pikiran. Ini karena nafsu keinginan sangat mudah menggoyahkan hati manusia. Tanpa tekad yang teguh, kita akan sangat cepat terpengaruh oleh nafsu keinginan. Nafsu keinginan dapat membuat kita merosot. Setelah menyadari hal ini, kita akan tahu bagaimana cara melindungi fisik dan batin kita agar tidak terpengaruh nafsu keinginan. Dengan demikian, Bodhisatwa akan muncul untuk membimbing kita.
Asalkan memiliki niat dan tekad, maka akan ada kekuatan untuk membantu kita menjaga kemurnian batin dan pikiran. Jadi, yang terpenting adalah kita harus menaati sila, membina berkah, serta mempraktikkan dana, sila, kesabaran, semangat, konsentrasi, dan kebijaksanaan. Dengan melatih semua itu, secara alami akan ada banyak dewa pelindung di sekitar kita.
Kehadiran wifi portable terbaik dari TravelWifi membantu para Travel Enthusiast mendapatkan koneksi internet tanpa ribet. Kebutuhan internet sekarang bukan hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana hiburan di dunia maya.
Sekarang juga generasi muda mulai tertarik dengan profesi sebagai Youtuber yang notabene membutuhkan koneksi internet setiap saat. Untuk memenuhi kebutuhan generasi muda dan semua kalangan, TravelWifi hadir dengan alat terbaik yang bisa dibeli atau disewa saja.
Jerat Pidana Menyebar Identitas dan Pencemaran Nama Baik
Perlu Anda ketahui bahwa tindakan menyebarkan fitnah dan identitas pribadi adalah bentuk tindak pidana. Kami asumsikan bahwa fitnah yang Anda maksud adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Tindakan netizen anonim tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah perbuatan yang dilarang, bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jerat pidana melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Adapun, menurut Pasal 65 ayat (2) UU PDP bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Artinya, perbuatan menyebarkan identitas atau data pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan adalah dilarang dan dapat dikenai sanksi menurut Pasal 67 ayat (2) UU PDP yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Kemana Melaporkan Akun Anonim yang Sebar Fitnah dan Data Pribadi?
Kami mengasumsikan bahwa akun anonim yang Anda maksud adalah akun tanpa nama; akun tidak beridentitas. Termasuk pula akun media sosial dengan nama samaran atau akun yang tidak menggunakan identitas pemilik aslinya.
Menjawab pertanyaan Anda, karena tindakan akun anonim tersebut adalah tindak pidana siber, maka korban dapat melaporkan atau mengadukan tindak pidana tersebut kepada penyidik pegawai negeri sipil (“PPNS”) atau ke penyidik Polri.[1]
Untuk melaporkan tindak pidana siber kepada PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) dapat dilakukan melalui:[2]
Pelapor dapat melaporkannya melalui situs Aduan Konten Kominfo dengan cara mendaftarkan diri sebagai pelapor dengan cara mengikuti instruksi yang tertera dalam web tersebut.
Diterangkan dalam FAQ Aduan Konten bahwa pelapor dapat mengirimkan laporan dalam bentuk link/URL, screenshot tampilan, serta alasannya. Pelapor juga dapat mengetahui sampai mana aduan kontennya ditindaklanjuti dengan menggunakan kolom search/pencarian dan melacak laporannya dengan memasukkan kode/nomor tiket saat melakukan pengaduan.
Pelapor juga perlu memberikan bukti identitas yang sah ketika memberikan laporan atau menyampaikan pengaduan, agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh PPNS.[3]
Atas laporan atau aduan tersebut, PPNS akan melakukan serangkaian penelitian, penyidikan, penangkapan, hingga penyerahan perkara. PPNS juga perlu meminta bantuan atau koordinasi kepada penyidik Polri dalam prosesnya, seperti penangkapan selain penangkapan karena tertangkap tangan.[4] Aturan selengkapnya termaktub di dalam Permenkominfo 7/2016.
Anda juga dapat melaporkan tindak pidana siber kepada kepolisian, meskipun Anda tidak mengetahui identitas pelaku karena menggunakan akun anonim, ke Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri. Anda dapat mengunjungi laman Patroli Siber untuk melaporkan tindak pidana siber yang dialami oleh teman Anda.
Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya